Suatu hari, Saya diskusi dengan salah satu pemilik merek yang galau. Sam, Saya mau mematenkan merek, sudah dibantu teman sih, tapi, bilangnya gampang-gampang, dan nggak kelar-kelar sampai sekarang.
Dari istilah sih, sudah kurang tepat, karena, paten dan merek itu berbeda.
Paten digunakan untuk sebuah penemuan, sedangkan pendaftaran yang dimaksud, adalah pendaftaran : merek.
Merek memuat : nama dan simbol. Nama mereknya apa, dan simbol yang digunakan untuk menjadi representasi merek tersebut apa. Secara awam, Kita menyebutnya : logo, yang memuat bentuk dan warna.
Rebutan merek? Lumrah terjadi. Siapa sih yang berhak atas merek? Tentu saja yang memiliki sertifikat merek, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sudah punya sertifikat merek? Atau mau mendaftarkan? Cek dulu ya, dapat didaftarkan nggak mereknya?
Istilahnya : Penelusuran Merek.
Apa sih yang ditelusuri?
Dikutip dari unggahan akun IG @alfafaizal
Secara umum ada 3 :
- Penelusuran Absolut
Apakah nama yang digunakan, berpotensi melanggar hukum, norma, dan etika? Apakah sudah ada merek yang benar-benar sama? Kalau ada yang lebih dulu, pasti merek baru yang akan didaftarkan, berpotensi ditolak. - Penelusuran Logo
Apakah ada logo serupa atau memiliki kemiripan tinggi tanpa ada pembeda? Jika mirip atau sama? Pasti berpotensi ditolak. - Penelusuran Relatif
Apakah ada nama yang memiliki kemiripan. Ini berbeda dengan penelusuran absolut, karena nama merek meski tidak sama persis, misalnya ada pembeda kata, atau posisi kata dibalik, tetap saja ada potensi mendapat penolakan.
Kasian saja sih, yang tidak melakukan penelusuran, dengan polos dan lugunya mendaftarkan merek, ya masuk masuk aja, tetap diterima pendaftarannya, tetap diterima pembayarannya, tapi ujungnya nanti, mendapat penolakan.
Perih.
Jangan sampai mengalami deh.
Salam Pertumbuhan!
Faizal Alfa
PT Fortuna iMARKS Trans
Perusahaan Pemasaran Yang Membanggakan Kota Malang